Senin, 14 September 2009

Konsepsi Titik Temu Hisab - Rukyat di Indonesia

Dasar Pemikiran
Perbedaan penentuan hari-hari besar Islam, khususnya Idul Fitri dan Idul Adha, selalu menimbulkan kebingungan di masyarakat. Alhamdulillah, sikap saling menghargai antarsesama ummat Islam dapat terwujud sampai saat ini. Namun, perbedaan tersebut tidak semestinya terus berlangsung, kalau ada upaya untuk mendapatkan titik temu di antara metode yang berbeda-beda.

Pada Seminar Nasional Hisab Rukyat yang diselenggarakan oleh Badan Litbang Agama dan Diklat Keagamaan, Departemen Agama RI, di Jakarta pada 20 - 22 Mei 2003 dan dihadiri oleh perwakilan Ormas-ormas Islam dan para pakar astronomi telah dicapai konvergensi pemikiran untuk mendapatkan titik temu. Kegiatan tersebut berlanjut dengan Temu Kerja Evaluasi Hisab Rukyat yang diselenggarakan oleh Direktorat Pembinaan Peradilan Agama, Departemen Agama RI, di Bogor pada 26 - 28 Mei 2003 yang dihadiri oleh para ahli hisab rukyat dan pakar astronomi yang membahas aspek teknis hisab rukyat. Kemudian sosialisasi akan dilakukan secara berkelanjutan di berbagai daerah dan berbagai Ormas Islam.

PBNU telah membuat "Pedoman Rukyat dan Hisab" (1994) yang merujuk pada berbagai hadits dan pendapat ulama yang intinya tetap akan menggunakan hasil rukyatul hilal atau istikmal dalam penentuan awal bulan qamariyah, khususnya Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah. Namun, hasil rukyat dapat ditolak bila tidak didukung oleh ilmu pengetahuan atau hisab yang akurat. Sampai saat ini batasan yang digunakan adalah ketinggian hilal minimum 2 derajat, bila kurang dari itu hasil rukyat dapat ditolak. Prinsip yang digunakan adalah wilayatul hukmi, yaitu ulil amri (pemerintah) dapat menetapkan rukyatul hilal di suatu tempat di Indonesia berlaku untuk seluruh wilayah. Itsbat (penetapan) awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah yang dilakukan oleh Pemerintah (Depag RI) dapat diikuti selama didasari oleh hasil rukyat.

PP Muhammadiyah menetapkan awal bulan qamariyah dengan hisab wujudul hilal melalui metode hisab yang akurat. Hilal dianggap wujud bila matahari terbenam lebih dahulu dari bulan. Walaupun hisab dan rukyat diakui memiliki kedudukan yang sama, metode hisab dipilih karena dianggap lebih mendekati kebenaran dan lebih praktis. Muhammadiyah sebenarnya pernah menggunakan metode hisab ijtima' qablal ghurub (ijtima' sebelum maghrib) dan hisab imkanurrukyat (hilal yang mungkin dilihat, tidak sekadar wujud) dalam memaknai "hilal". Tetapi karena kriteria imkanurrukyat yang memberikan kepastian belum ditentukan dan kesepakatan yang ada sering tidak diikuti, maka Muhammadiyah kembali ke hisab Wujudul Hilal. Prinsip wilayatul hukmi juga digunakan, yaitu bila hilal di sebagian Indonesia telah wujud maka, seluruh Indonesia dianggap telah masuk bulan baru.

PP Persis berpandangan bahwa rukyatul hilal bisa bermakna rukyat dengan mata, dengan akal, atau dengan hati. Hisab pada hakikatnya adalah rukyat dengan akal atau dengan hati, karenanya hisab digunakan sebagai penentuan masuknya awal bulan dengan memperhatikan kaidah-kaidah ilmiah yang disepakati oleh ahlinya. Tetapi, batasan hisabnya dalam memahami "hilal" berubah-ubah. Mula-mula menggunakan kriteria ijtima' qablal ghurub, kemudian kriteria imkanurrukyat (tinggi minimum 2 derajat), dan saat ini menggunakan kriteria wujudul hilal di atas ufuk mar'i di seluruh Indonesia (tanpa prinsip wilayatul hukmi).

Pola pemikiran hisab dan rukyat telah sedemikian kokoh dengan dukungan dalil-dalil fikih yang memperkuatnya. Penganut metode rukyat sulit untuk menerima hisab sebagai penggantinya. Sebaliknya, penganut metode hisab juga sulit menerima rukyat sebagai penentu karena hisab dianggap telah mencukupi dan lebih praktis. Namun, kenyataan bahwa Muhammadiyah dan Persis berganti-ganti kriteria menunjukkan bahwa ijtihad terus berjalan untuk memaknai "hilal". Sementara itu NU pun telah berijtihad dalam memaknai "hilal" yang sesungguhnya dengan mengizinkan hisab mengontrol hasil rukyat yang mungkin terkecoh oleh objek terang bukan hilal. Ini peluang titik temu antara metode hisab dan metode rukyat, yaitu mencari kriteria baru yang berlaku bagi hisab maupun rukyat dalam memaknai "hilal" yang sesuai dengan syariat dan prinsip-prinsip ilmiah astronomis. Tidak ada satu pun dalil dalam dalam Al Quran maupun Al Hadits yang secara tegas bisa diambil sebagai kriteria kuantitatif (tidak ada isyarat langsung seperti waktu-waktu shalat yang relatif mudah diinterpretasikan secara kuantitatif astronomis). Satu-satunya cara adalah menggunakan ijtihad ilmiah astronomis.

Secara astronomis pengertian rukyatulhilal bil fi'ili, bil ain, bil 'ilmi, atau bi qalbi, sama saja, yaitu merujuk pada kriteria visibilitas hilal. Kriteria bersama antara hisab dan rukyat tersebut dapat ditentukan dari analisis semua data rukyatul hilal dan dikaji dengan data hisab. Dari analisis itu dapat diketahui syarat-syarat rukyatul hilal, berupa kriteria hisab-rukyat. Kriteria itu dapat dijadikan sebagai pedoman bagi para perukyat bil fi'li/bil 'ain (secara fisik dengan mata) untuk menolak kesaksian yang mungkin terkecoh oleh objek terang bukan hilal. Kriteria itu juga dapat dijadikan sebagai pedoman bagi para ahli hisab yang melakukan rukyat bil ilmi/bi qalbi (dengan ilmu atau dengan hati) untuk menentukan masuknya awal bulan.

Secara astronomis, kriteria visibilitas hilal untuk hisab-rukyat telah banyak tersedia yang didasarkan pada data rukyatul hilal internasional. Namun, data rukyatul hilal Indonesia perlu juga dikaji secara astronomis dalam membuat "Kriteria Hisab Rukyat Indonesia". Sebagai titik awal, kajian oleh Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) dapat dijadikan sebagai embrio kriteria tersebut. Para ahli hisab-rukyat dari semua Ormas Islam bersama para pakar astronomi dari Observatorium Bosscha/Departemen Astronomi ITB, Planetarium/Observatorium Jakarta, LAPAN, Bakosurtanal, dan lainnya secara bertahap dapat mengkaji ulang kriteria tersebut dengan bertambahnya data rukyatul hilal di Indonesia.

Kriteria Hisab-Rukyat Indonesia

Berdasarkan kajian astronomis yang dilakukan LAPAN terhadap data rukyatul hilal di Indonesia (1962 - 1997) yang didokumentasikan oleh Departemen Agama RI diperoleh dua kriteria yang rumusannya disederhanakan sesuai dengan praktek hisab-rukyat di Indonesia. Awal bulan ditandai dengan terpenuhi kedua-duanya, bila hanya salah satu maka dianggap belum masuk tanggal. Kriteria Hisab-Rukyat Indonesia adalah sebagai berikut:

1. Umur hilal minimum 8 jam
2. Tinggi bulan minimum tergantung beda azimut bulan - matahari.

Beda Azimut  Tinggi minimum
                         (derajat)
       0,0                8,3
       0,5                7,4
       1,0                6,6
       1,5                5,8
       2,0                5,2
       2,5                4,6
       3,0                4,0
       3,5                3,6
       4,0                3,2
       4,5                2,9
       5,0                2,6
       5,5                2,4
       6,0                2,3

Implementasi
Sebagai produk kesepakatan Ormas-ormas Islam bersama para pakar astronomi yang difasilitasi oleh Departemen Agama RI, Kriteria Hisab Rukyat Indonesia menjadi kriteria baru menggantikan kriteria MABIMS yang telah ada. Pada tingkat Ormas Islam, kriteria ini akan menggantikan kriteria yang berlaku saat ini, setelah disosialisasikan untuk difahami bersama. Untuk tingkat regional, kriteria ini dapat diusulkan sebagai kriteria MABIMS yang baru.

Bila ada data rukyatul hilal yang lebih rendah dari kriteria yang dilaporkan oleh tiga atau lebih lokasi pengamatan yang berbeda dan tidak ada objek terang (planet atau lainnya) sehingga meyakinkan sebagai hilal, maka rukyatul hilal tersebut dapat diterima dan sebagai data baru untuk penyempurnaan kriteria.

Kriteria Hisab-Rukyat Indonesia merupakan kriteria dinamis yang masih perlu disempurnakan berdasar data-data baru rukyat di Indonesia. Namun, untuk memberikan kepastian, kriteria ini berlaku dan bersifat mengikat untuk masa tertentu yang disepakati (misalnya setiap 5 tahun).

Dalam hal masih terjadi perbedaan karena masalah penafsiran fikih dalam beberapa kasus (misalnya, kasus penerapan istikmal pada saat mendung padahal posisi hilal telah memenuhi kriteria dan kasus penentuan Idul Adha yang berbeda hari dengan Arab Saudi) atau ditemukannya rukyatul hilal yang lebih rendah dari kriteria, prinsip Ukhuwah Islamiyah hendaknya dikedepankan dalam mengatasi masalah ijtihadiyah ini.

T. Djamaluddin (Staf Peneliti Bidang Matahari dan Lingkungan Antariksa, LAPAN, Bandung)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar